cepuyastamas.blogspot.com
YASTAMAS
YASTAMAS (Yayasan Ta’mir masjid Jami’)
LATAR BELAKANG
YASTAMAS merupakan
sebuah yayasan yang berdiri secara formal sejak tahun 1982. Tepatnya pada
tanggal 10 Agustus 1982, sesuai tanggal penerbitan Akta Notaris Yatiman
Hadisuparjo, SH., tentang pendirian YASTAMAS.
Sebagaimana yayasan sosial keagamaan yang lain pada umumnya
inti aktivitas di YASTAMAS adalah di bidang pendidikan, dakwah, social dan
kesehatan masyarakat. Namun sebagai sebuah yayasan, maka dalam beberapa
kegiatan YASTAMAS terdapat beberapa keunikan atau ke-khas-an dibandingkan
yayasan lain pada umumnya. Salah satu diantaranya adalah tingginya intensitas
aktivitas (usaha) ekonomi di dalam lingkungan YASTAMAS. Tingginya intensitas
aktivitas (usaha) ekonomi tersebut dapat dirasakan baik sejak awal masa
pendirian maupun hingga saat ini.
Setidaknya ada 2 (dua) factor atau kondisi yang dapat
digunakan untuk menjelaskan keunikan di atas, yaitu semangat wirausaha dan
prinsip kemandirian. Semangat wirausaha merupakan sebuah keniscayaan yang
melekat pada diri beberapa pendiri dan pengurus YASTAMAS. Dalam hal ini maka
semangat wirausaha dan semangat kemandirian adalah sebuah paket yang saling
menunjang satu sama lain. Kemandirian dapat terwujud karena adanya aktivitas
wirausaha. Berangkat dari dasar di atas, maka YASTAMAS secara evolutif terus
mengalami perubahan dan penataan. Hal tersebut ditandai dengan pendirian
Madrasah Aliyah Yastamas, Panti Asuhan Yastamas, Laboratorium Klinik Yastamas,
Yastamas Komputer, dan Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Plus yang
bekerjasama dengan PT. ARMINAREKA PERDANA. Pendirian bebrapa unit usaha
tersebut menjadikan aktivitas usaha/ekonomi yang semula dilakukan secara
langsung oleh Yayasan (secara kelembagaan) maupun oleh sebagian
pengelola/karyawan Yayasan (secara perorangan) mejadi lebih tertata.
Sekalipun secara legal formal sesuai acuan hukum
positif yang berlaku beberapa organisasi di atas merupakan organisasi yang
terpisah, namun antar organisasi tersebut satu sama lain memiliki ikatan/kaitan
yang sama, yaitu YASTAMAS. Sehingga dapat dikatakan bahwa sekalipun secara legal
formal terpisah, namun secara kultural dapat dikatakan bahwa beberapa lembaga
tersebut adalah bagian dari aktivitas YASTAMAS.